Breaking News

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Tinjau Dugaan Pengrusakan Aliran Sungai di Desa Talang Duku

 


Muaro Jambi – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto, meninjau langsung lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan aliran sungai dan fasilitas hidrologis publik di Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 1 Juli 2026. Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, disepakati untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi aliran sungai yang diduga mengalami penutupan atau hambatan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan masyarakat, PT HNI, Perkebunan Atek, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Camat, Kepala Desa, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dari hasil pertemuan dan peninjauan lapangan, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut untuk mengembalikan fungsi aliran sungai dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Adapun lima poin kesepakatan yang dihasilkan, yaitu:

  1. Penggantian gorong-gorong dengan box culvert. Saluran sungai yang saat ini menggunakan gorong-gorong (polong) akan diganti dengan box culvert berukuran lebar 6 meter. Sementara ketinggiannya akan dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi struktur tanah dan karakteristik aliran sungai.
  2. Penurunan gorong-gorong besi. Gorong-gorong besi yang berada di kawasan Sawah Siayu dan Kasrodi Makmur akan diturunkan agar tidak menghambat kelancaran aliran air.
  3. Akses masyarakat tetap dijamin. PT HNI menyatakan tidak akan menghalangi masyarakat dalam menjalankan aktivitas rutin yang memanfaatkan akses maupun aliran sungai tersebut.
  4. Membuka hambatan aliran air. Seluruh aliran air yang mengalami hambatan akan dibuka dan diperlancar guna mengembalikan fungsi hidrologis sebagaimana mestinya.
  5. Target penyelesaian. Seluruh hasil kesepakatan tersebut ditargetkan mulai direalisasikan dan diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan mematuhi dan melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengantisipasi potensi banjir, serta memastikan aliran sungai sebagai fasilitas publik dapat kembali berfungsi dengan baik dan dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

DPRD Kabupaten Muaro Jambi juga mendorong agar proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga setiap permasalahan di lapangan dapat diselesaikan secara bersama demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Matapewarta