MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di RT 02 Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan. Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika, tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial M, T, I, dan A. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan empat paket sedang narkotika jenis sabu serta empat setengah butir pil ekstasi warna pink. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap sabu, pipet, tabung kaca, plastik klip, senjata tajam, telepon genggam, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (lidik) dengan sistem ranjau untuk diedarkan di wilayah Kelurahan Sengeti dan sekitarnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa malam, 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan RT 09 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial R dan L yang kedapatan membawa dua paket sedang narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 76,76 gram dan berat netto 74,51 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik pembungkus, amplop, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial R (lidik) untuk mengantarkan sabu ke wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dengan imbalan Rp1.250.000.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmad Damaiandi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegas AKP Rahmad Damaiandi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Muaro Jambi kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
0 Comments