Breaking News

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Sengeti, Empat Pelaku Diamankan

 


Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Pengungkapan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok yang berada di RT 02 Desa Sengeti. Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh IPDA Hafizh selaku KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku.


Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Musliansyah alias Muli, Toni, Ibnu Ilham dan Andi. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,03 gram, pil ekstasi sebanyak 4 setengah butir dengan berat bruto 1,94 gram, dua unit timbangan digital, alat hisap, pipet, tabung kaca, plastik klip, satu bilah senjata tajam, enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp350.000, satu buah tas selempang, satu dompet, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Agus yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Narkotika tersebut diedarkan di wilayah Kelurahan Sengeti dan desa-desa sekitar dengan sistem ranjau.


Para pelaku selanjutnya diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Muaro Jambi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.


Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


0 Comments

© Copyright 2022 - Matapewarta