Muaro Jambi – Dalam rangka membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan taat hukum, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi kenakalan remaja serta edukasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada siswa dan siswi SMA Negeri 10 Muaro Jambi, Senin (26/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB ini berlangsung di SMA Negeri 10 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Iptu Arifin, didampingi personel Sat Binmas serta Bhabinkamtibmas setempat.
Sebelum kegiatan sosialisasi, Iptu Arifin bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera, yang sekaligus menjadi momentum penanaman nilai disiplin, nasionalisme, dan tanggung jawab kepada para pelajar.
Dalam sesi sosialisasi, para siswa diberikan pemahaman tentang bahaya kenakalan remaja, seperti geng motor dan tawuran antarpelajar, yang dapat merusak masa depan serta membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, disampaikan pula edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan cita-cita generasi muda jika tidak dihindari sejak dini.
Sat Binmas juga menekankan pentingnya mencegah bullying, yaitu tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, maupun sosial, yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap mental dan kepribadian korban.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 10 Muaro Jambi Delnedi Ziswan, Bhabinkamtibmas Desa Kebon IX Aipda Agus Mianto, serta jajaran personel Sat Binmas Polres Muaro Jambi.
Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, serta penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, Polres Muaro Jambi berharap para pelajar mampu menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan memiliki kesadaran hukum demi masa depan yang lebih baik.
0 Comments