MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, pipet plastik yang dijadikan sendok, dompet warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu selama beberapa bulan dengan sistem transaksi langsung maupun pembayaran tunai. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran resmi kepolisian.

0 Comments