MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam, 2 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB.
Peristiwa terjadi di RT 04 Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus bermula saat korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku dengan alasan menjemput teman. Namun hingga beberapa jam kemudian pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Mestong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku utama di wilayah Bayung Lencir tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, diketahui sepeda motor korban telah digadaikan kepada pelaku lain. Tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan dari tangan pelaku penadahan.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mestong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

0 Comments