Muaro Jambi – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Antalya Residence, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan E.S. alias WW (34) bersama istrinya D.S. (26). Selain itu, polisi juga mengamankan M.S. alias Amat (31) sebagai hasil pengembangan kasus.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan total berat netto 7,18 gram, alat hisap sabu, beberapa unit telepon seluler, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku E.S. diketahui menjual sabu dengan sistem cash on delivery (COD) kepada para pembeli, sementara pembayaran kepada pemasok dilakukan melalui transfer digital. Sementara itu, D.S. berperan membantu mencatat keluar masuk uang hasil transaksi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

0 Comments