MUARO JAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Empat Citra Raya City (CRC), Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 26 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi yang berkolaborasi dengan Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Sarolangun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan analisa keberadaan pelaku.
Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal dari konflik pribadi yang berujung pada pengejaran dan perkelahian di lokasi kejadian. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan laporan polisi dan keterangan para saksi, petugas melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

0 Comments